Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Setya Novanto telah menyerahkan sertifikat tanah di Jatiwaringin, Bekasi, ke KPK untuk keperluan uang pengganti e-KTP. KPK mengatakan harga tanah itu sekitar Rp 5 miliar.
"Untuk tanah yang berlokasi di Jatiwaringin ini untuk kebutuhan uang ganti rugi yang sebelumnya diberikan kuasa oleh pihak Setya Novanto agar diterima oleh KPK. Tanah tersebut akan dilalui oleh kereta cepat Bandung-Jakarta. Uang penggantinya akan diterima sebagai cicilan untuk pembayaran (uang pengganti) Setya Novanto. Estimasi nilainya sekitar Rp 5 miliar untuk lokasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Selain tanah, Febri mengatakan Novanto bakal menjual rumah di Cipete, Jaksel, untuk pelunasan tapi belum terjual. Dia mengingatkan Novanto segera melunasi uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan."Kami ingatkan Setya Novanto untuk melunasi kewajibannya," ucapnya.
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 4 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto. dtc