Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap tiga orang pemilik narkoba dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, Kamis (1/11/2018), ketiga tersangka yang ditangkap itu yakni Andika Sinaga (33) yang berhasil ditangkap didalam WC umum Jalan DI Panjaitan, Gang Pinang, Kelurahan Muata Sentosa, Kecamatan Sungai Tualang Raso.
Dari tangan tersangka, Andika Sinaga, warga Jalan Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, disita barang bukti 6 bungkus plastik yang diklip transparan. Bungkus tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis, 1 unit hp merk strawberry warna putih, 1 unit hp merk motorolla warna putih,1 buah dompet warna cokelat,1 unit hp merk samsung warna putih, uang tunai senilai Rp 460.000 dan uang tunai Rp 224.000.
Ia mengatakan petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Amri Lubis dari Jalan HKSN, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamtan Teluk Nibung. "Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka satu unit handphone merk samsung warna putih, uang tunai Rp 224.000 dan sebuah dompet warna cokelat," katanya.
Selanjutnya tim juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lagi tersangka yaitu Syahputra Wijaya dari Jalan Rel Pinang Sebatang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis, dan 1 unit hanphone merk samsung warna putih.