Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang penahanan Elezaro Duha, anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 yang telah ditetapkan menjadi terangka dalam pusaran kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November - 4 Desember 2018 untuk tersangka ELD (Elezaro Duha)," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, ujar Febri, KPK juga berencana memperpanjang masa penahanan 4 tersangka lain mulai pekan depan.
Dalam perkara ini, Febri mengaku pihaknya telah memeriksa 175 saksi dalam perkara ini. Sedangkan ketiga tersangka, sekurangnya telah diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli – Oktober 2018.
Bukan hanya itu, kata dia, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur lain yakni Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 - 2014, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu, Kepala Bappeda (Badan Perencana dan Pembangunan Daerah) Prov. Sumatera Utara, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumut, dan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap 3 orang anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan menjadi tersangka antara lain Muslim Simbolon, Sony Firdaus, Helmiati.
"Rencananya siding akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakpus," ungkapnya.