Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk periode 7-13 November 2018. Harga tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.396,83 per kg. Harga penetapan ini turun sebesar Rp 81,1 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.477,93 per kg.
Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 1.083,72 per kg
Umur 4 tahun Rp 1.186,02 per kg
Umur 5 tahun Rp 1.254,39 per kg
Umur 6 tahun Rp 1.289,79 per kg
Umur 7 tahun Rp 1.301,99 per kg
Umur 8 tahun Rp 1.336,19 per kg
Umur 9 tahun Rp 1.361,86 per kg
Umur 10-20 tahun Rp 1.396,83 per kg
Umur 21 tahun Rp 1.393,84 per kg
Umur 22 tahun Rp 1.375,01 per kg
Umur 23 tahun Rp 1.361,02 per kg
Umur 24 tahun Rp 1.314,76 per kg
Umur 25 tahun Rp 1.273,34 per kg
Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal dan ekspor sebesar Rp 6.328,67 per kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp 4.562,67 per kg. Faktor K adalah 85%.
Sementara itu, harga TBS di petani Sumut masih di bawah harga penetapan. "Saat ini, harga TBS di petani berkisar Rp 800 hingga Rp 1.000 per kg," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) DPW Sumut Gus Dalhari, Kamis (8/11/2018).
Tim penetapan pun diminta harus mengawasi realisasi harga penetapan TBS di lapangan. Dengan begitu petani bisa mendapatkan harga sesuai dengan harga penetapan.