Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polisi menetapkan sopir mobil Suzuki Ertiga BK 1525 EH, Hendra Prawiro (28) warga Jalan Cimahi Timur, Belawan sebagai tersangka kecelakaan dengan Kereta Api (KA) yang mengakibatkan 3 penumpang taksi online tewas dan 10 lainnya luka-luka.
"Sopir telak kita tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti lalai hingga menyebabkan seluruh penumpang mobil mengalami kecelakaan dan tiga di antaranya tewas," sebut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Ditorus saat ditemui medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Jumat (9/11/2018).
Dikatakannya, mobil Suzuki Ertiga berpenumpang13 orang itu tercatat sebagai angkutan taksi online, namun ketika terjadi insiden kecelakaan diketahui sopir membawa keluarganya dengan jumlah melebihi kapasitas tempat duduk.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 310 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
Kecelaakaan terjadi, Selasa (6/11/2018), di lokasi lintasan KA Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam peristiwa itu tiga orang meninggal, yakni Lina Sinulingga (60) dan anaknya Sally Stefany Doloksaribu dan tetangganya, Nurhaini. Ketiga korban yang meninggal dunia adalah warga Lorong 8, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan dan 10 orang penumpang lainnya sempat dirawat di rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus.