Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengganti kebijakan penggunaan jalan utama di Ibu Kota dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Lalu kapan kebijakan ini diterapkan?
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.
"ERP baru saya siapkan sekarang. Itu butuh waktu kira-kira 1 tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan di akhir tahunnya," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setelah selesai membuat perencanaan, nantinya kebijakan ERP akan dilelangkan dengan pengerjaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Lelangnya tahun depan. Begitu lelang langsung investasi dan ini proyeknya KPBU, jadi tidak ada pakai duit pemerintah," tambahnya.
Untuk nilai investasinya, Bambang menegaskan masih menunggu hasil studi perencanaan. Pihaknya masih akan menghitung ruas untuk menempatkan peralatan ERP.
Meski begitu, Bambang memastikan penerapan ERP akan dilakukan begitu kebijakan ganjil genap selesai diterapkan.
"Karena ganjil genap tidak bisa lama-lama, dulu saya bilang seperti obat generik paling 1 tahun. Kita siapkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan, nanti kondisinya semrawut lagi," ujarnya. (dtf)