Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Mataram. Baiq Nuril Maknun (40) terpidana kasus pelanggaran UU ITE divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril pun menangis mendengar kabar vonis itu dan berharap mendapatkan keadilan.
Saat dihampiri wartawan di rumahnya yang berada di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Nuril sedang bersama keluarganya. Tangis Nuril pecah ketika bercerita soal vonis yang diberikan MA kepada dirinya.
Sambil menangis, Nuril meminta keadilan kepada MA. Dia juga heran mengapa dirinya dihukum padahal saat di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dirinya divonis bebas.
"Saya minta keadilan, seandainya putusan MA itu pun yang paling tinggi, apa tidak bisa dibatalkan oleh yang paling tinggi seperti presiden. Saya cuma minta keadilan, itu saja," ungkap Baiq Nuril sambil menangis di hadapan wartawan, di rumahnya, di Perumahan BHP, Lombok Barat, Senin (12/11/2018).
Selain divonis 6 bulan penjara, Baiq Nuril juga didenda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan penjara. Putusan vonis itu diketok tanggal 26 September 2018 dengan Nomor 574K/PID. SUS/2018. Putusan kasasi Baiq Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army.
Baiq Nuril didakwa UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ia hanya bisa pasrah atas vonis kasasinya. Saat kasus berlangsung, Nuril bekerja sebagai staf honorer Tata Usaha Bagian Keuangan di SMAN 7 Mataram.
Kasus ini heboh tahun 2017 lalu. Bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012 lalu. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan, di masa persidangan statusnya berubah menjadi tahanan kota. (dtc)