Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga Oktober 2018, realisasi penyaluran pupuk jenis NPK mencapai 88,87%. Penyaluran jenis pupuk ini paling tertinggi dibanding jenis pupuk lainnya yang disalurkan kepada para petani.
Kepala Bidang sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara, Jonny Akim Purba, didampingi Kepala Seksi Pupuk dan Alat dan Mesin Pertanian (alsintan), Heru Suwondo mengatakannya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (12/11/2018), terdapat lima jenis pupuk bersubsidi dari pemerintah yang dialokasikan bagi petani yang masuk di dalam kelompok tani dan memiliki Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tanggal 19 Desember 2017, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2018 yakni urea sebanyak 169.110 ton, SP36 sebanyak 48.740 ton, Za sebanyak 51.610 ton, NPK sebanyak 128.080 dan organik sebanyak 31.790 ton dengan alokasi kepada 29 kabupaten dari 33 kabupaten/kota di sumatera Utara.
Angka tersebut telah di break down dalam keputusan Kepala Dinas TPH Sumut dengan nomor 521.4/239.07/Sarpras/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Sumatera Utara. Namun 8 bulan kemudian, yakni pada bulan September terjadi realokasi pupuk bersubsidi.
Realokasi dilakukan berdasarkan keputusan Direktorat Sarana dan Prasarana (Sapras) dengan Nomor 22/kpts/sr.310/b/09/2018 tentang realokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tanaman pangan tahun 2018 pada tanggal 13 September. Demikian pula sudah di-breakdown down dalam Surat Keputusan realokasi kedua pupuk bersubsidi nomor 521.4/416.41/sarpras/IX/2108 pada tanggal 28 September 2018.
Dari keputusan tersebut, realokasinya menjadi; urea sebanyak 166.740 (pengurangan 2.370 ton), SP36 sebanyak 55.334 ton (penambahan 6.594 ton), Pupuk Za 50.090 (pengurangan 2.510 ton), Npk sebanyak 134.451 ton (penambahan 6.371 ton) dan organik sebanyak 26.889 ton (pengurangan 4.901 ton).
Dijelaskannya, adanya penambahan dan pengurangan jenis pupuk di Sumut oleh pusat berdasarkan tinggi dan rendahnya serapan pupuk di saat realokasi. Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka dapat disalurkan dari sisa alokasi bulan sebelumnya dan atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi 1 tahun.
"Dalam hal terjadi kekurangan kebutuhan pupuk bersubsidi, maka dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah dan waktu," katanya.
Selanjutnya, realokasi antar kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh kepala SKPD pertanian kabupaten kota sedangkan realokasi antar wilayah dalam provinsi dilakukan oleh kepala SKPD provinsi dan relokasi antar provinsi oleh Dirjen PSP.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi, berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara hingga Oktober, pupuk jenis NPK merupakan satu dari lima lainnya dengan capaian tertinggi, yakni 88,87%. Disusul pupuk jenis Za sebesar 87,40%, urea sebesar 79,31%, dan organik sebesar 56,01%.
"Ini habis dalam setahun. Tahun lalu kita ada yang kekurangan khususnya untuk non urea. Tapi langkah kita langsung koordinasi, kita menghubungi pusat, meminta tambahan kemudian kemudian disetujui," katanya.