Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2019, Selasa malam (13/11/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tahap kedua Pemilihan Umum 2019. Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilangsungkan di Hotel Emerald Garden Medan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi acara, saat ini tengah berlangsung rekapitulasi DPTHP yang mengikutsertakan komisioner KPU dari 33 kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu sebelum ditetapkan.
Menurut Komisioner KPU yang menangani data, Herdensi, perbaikan DPT tahap kedua dilaksanakan guna menindaklanjuti dugaan kekeliruan jumlah pemilih sebanyak 72.000-an. Tujuannya adakah untuk menjamin hak pilih mereka di Pileg dan Pilpres.
"Bersama KPU kabupaten/kota kita berupaya seakurat mungkin melakukan pengecekan data pemilih. Prinsipnya jangan sampai ada hak pilih warga yang tidak dimanfaatkan," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com.
Herdensi yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Medan menyatakan kemungkinan DPT di Sumut pasca perbaikan tahap kedua yang diselenggarakan melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih ini akan bertambah. Hanya saja jumlahnya tidak lebih dari 9 jutaan.
Seusai penetapan DPT hasil perbaikan tahap kedua, selanjutnya data tersebut akan diteruskan ke KPU RI. Secara nasional daftar pemilih akan ditetapkan pada 16 November.
"Semoga sesudah perbaikan tahap kedua ini jumlah data pemilih sudah final, tidak ada lagi perubahan," ungkapnya.