Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pengupahan Kota Medan rencananya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019, hari ini, Rabu (141/11/2018).
"Siang ini rapat pembahasan UMK, kalau tidak ada halangan langsung ditetapkan besaran UMK 2019," ujar Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan, Harun Sitompul saat dihubungi sesaat lalu.
Dijelaskannya, rapat pembahasan tersebut akan melibatkan unsur terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Apindo, kelompok buruh dan lainnya.
Ia mengaku belum bisa memberi gambaran berapa besaran UMK Medan 2019. Sebab, masih harus dibahas dalam rapat nantinya. "Soal itu masih harus dirapatkan, jadi belum bisa kita bilang," akunya.
Disinggung soal usulan buruh yang menginginkan kenaikan 25% dari UMK 2018 (Rp2,7 juta) atau sebesar Rp 3,4 juta, Harun menyatakan akan menyampaikan dalam pembahasan nantinya. Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah dipenuhi atau tidak.
"Penetapan UMK Medan 2019 diharapkan sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 21 November. Karena, harus dikirimkan ke gubernur (Sumut) untuk persetujuan," tandasnya.