Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 sepertinya berjalan alot. Pasalnya, hingga hari ini belum juga ada kata sepakat mengenai besaran UMK di internal Dewan Pengupahan Daerah Medan, yang terdiri unsur pemerintah, pengusaha dna serikat buruh..
Padahal, Dewan Pengupahan telah melakukan rapat sejak, Rabu 14 November 2018. Diyakini pembahasan berjalan alot karena tuntutan dari buruh yang menginginkan kenaikan upah tidak mengikuti surat edaran dari Kemenaker, namun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Belum (disepakati)," kata Ketua Dewan Pengupahan Medan, Harun Sitompul menjawab medanbisnisdaily.com ketika ditanya besaran UMK 2019, Kamis (15/11/2018).
"Masih rapat," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, buruh yang tergabung di dalam FSMPI Provinsi Sumut meminta UMK Medan 2019 sebesar Rp 3.436.342.
"Kami minta UMK Medan 2019 naik 25% menjadi Rp 3.436.342," kata Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (12/11/2018).
Selain itu, FSMPI juga menuntut agar pemerintah segera mencabut kebijakan upah murah atau PP 78/2015.