Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Tiga tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) di SMK Negeri 6 Kota Tanjungbalai hingga kini masih dalam status tahanan rumah. Tersangka OTT SMK Negeri 6 itu terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dan pengawas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Ranu Wijaya, menjawab orasi Gerakan Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (GPK RI), Kamis (15/11/2018).
Menurut Ranu, pelaku bukan di luar tetapi ada KUHAP yang mengatur, dan mereka ditahan di dalam rumah dan ada penjaminnya. Mereka berjanji tidak melarikan diri serta tidak mengulangi tindak pidana.
Pihak kejaksaan mengabulkan permintaan itu dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian, penahanan mereka diperpanjang oleh pengadilan terhitung 28 Oktober hingga 26 Nopember 2018. "Kita tinggal menunggu jadwal persidangan," ujarnya.
Sebelumnya orator aksi GPK RI, Ahmad Dhairobi, menyampaikan apresiasi Polres Tanjungbalai yang berani melakukan OTT di lingkungan SMK Negeri 6 dengan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 12,6 juta.
Modus pungli itu, katanya, mengarahkan wali siswa membayar uang sebesar Rp 275.000 yang merupakan biaya pendaftaran ulang bagi calon siswa. "Kami akan terus mengawal kasus OTT SMK Negeri 6 ini hingga tuntas," tegasnya.