Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Rencana Pemkab Simalungun memecat sekitar 2.000 tenaga honor mulai 2019 dinilai pelanggaran hukum. Pemkab dapat dituntut karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Demikian disampaikan praktisi hukumyang juga mantan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial Daulat Sihombing, Jumat (16/11/2018).
Daulat mengatakan, pemecatan tenaga honor secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, secara hukum para tenaga honor diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK), baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.
"Pengangkatan tenaga honor Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujar Daulat.
Jadi, tambahnya, jika tenaga honor dipecat akibatnya mereka (tenaga honor) dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya. Hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.
Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honor karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga tidak rasional. Karena masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honor, seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.
Dia berharap Pemkab Simalungun tidak melakukan pemecatan tenaga honor semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum.
Anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honor tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.
Pemecatan tenaga honor menurutnya akan menimbulkan masalah baru, seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun yang bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.
"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honor karena akan menimbulkan masalah baru, yakni pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," sebut Mansur.