Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah kembali menjelaskan bahwa hanya 25 bidang usaha yang bisa dilakukan investasi 100% oleh asing, dari 54 bidang usaha yang dibuka.
"25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, itu PMA," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Darmin menyebutkan, 25 bidang usaha yang investasinya dibuka 100% untuk asing pun tersebar di beberapa sektor. Mulai dari ESDM ada delapan bidang usaha, Pariwisata ada dua bidang usaha.
Selanjutnya, Perhubungan ada dua bidang usaha, Kominfo ada delapan bidang usaha, Ketenagakerjaan ada dua bidang usaha, dan Kesehatan ada dua bidang usaha.
Adapun, alasan dibukanya 100% untuk asing berinvestasi di 25 bidang usaha ini karena pada aturan yang sebelumnya belum banyak diminati banyak oleh investor.
Di aturan sebelumnya, kata Darmin, 25 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100%.
"Tapi waktu kita survei itu yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan nol, itu kemudian kita bikin 100%, tapi dia berani 60-67%, asing boleh sampai 100%. Karena terlalu sedikit yang investasi," jelas dia.
Berikut beberapa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI:
1. Galeri Seni sektor Pariwisata
2. Galeri Pertunjukan Seni sektor Pariwisata
3. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
4. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
5. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
6. Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
7. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
8. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
9. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo.(dtf)