Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Inalum (Pesero) telah mengantongi dana hasil penerbitan obligasi global senilai US$ 4 miliar untuk mengambil 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Sayangnya, pembayaran baru bisa dilakukan setelah izin beres, salah satunya terkait perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini Freeport masih menyelesaikan masalah lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masalah lingkungan menjadi salah satu faktor proses IUPK belum bisa terlaksana.
"(Penyelesaian masalah Freeport dengan KLHK) masih diproses," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Nantinya IUPK Freeport akan diperoleh berbarengan dengan pembayaran 51% saham dari Inalum ke Freeport, syaratnya masalah lingkungan sudah beres.
"(IUPK dan pembayaran divestasi saham Freeport) sama, bareng bareng," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, transaksi itu baru bisa dilakukan jika segala prosedur sudah rampung. Salah satunya terkait perubahan IUPK sementara, serta penyelesaian masalah lingkungan.
"Begitu ESDM siap keluarin izin uang sudah ada. (IUPK?) Sama-sama, seharusnya berbarengan kan Freeport mesti diskusi ESDM dan Lingkungan (KLHK) untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Kemudian, kalau sudah selesai kita akan bayar," paparnya di Jakarta, Jumat (16/11/2018). (dtf)