Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 21-27 November 2018 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 1.200,65 per kg. Harga penetapan ini kembali melorot sebesar Rp 61,86 dibandingkan pekan lalu senilai Rp 1.262,51 per kg.
Secara rinci, penetapan harga TBS untuk:
Umur 3 tahun Rp 931,87 per kg
Umur 4 tahun Rp 1.019,66 per kg
Umur 5 tahun Rp 1.077,95 per kg
Umur 6 tahun Rp 1.108,34 per kg
Umur 7 tahun Rp 1.118,98 per kg
Umur 8 tahun Rp 1.148,22 per kg
Umur 9 tahun Rp 1.170,41 per kg
Umur 10-20 tahun Rp 1.200,65 per kg
Umur 21 tahun Rp 1.198,04 per kg
Umur 22 tahun Rp 1.181,75 per kg
Umur 23 tahun Rp 1.169,66 per kg
Umur 24 tahun Rp 1.129,64 per kg
Umur 25 tahun Rp 1.093,82 per kg
Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal turun menjadi Rp 5.473,83 per kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp 3.771 per kg. Faktor K adalah 85%.
Terus melorotnya harga penetapan TBS turut mempengaruhi harga di tingkat petani Sumut. "Saat ini, harga di petani hanya berkisar Rp 700 per kg. Sangat murah dan tidak sesuai dengan harga penetapan TBS," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut Gus Dalhari Harahap, Kamis (22/11/2018).
Gus mengatakan, pemerintah harus menyesuaikan harga di petani sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Pekebun. Permentan tersebut, tegasnya, harus dipakai sebagai acuan/pedoman agar petani mendapatkan harga sesuai penetapan. Apalagi saat ini, harga TBS terus anjlok.