Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemprov DKI menganggarkan dana untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 20 miliar di APBD 2019. Anggaran tersebut dikritik oleh sebagian anggota DPRD DKI.
"Kami meminta TGUPP tetap dianggarkan Rp 20 miliar. Mengingat kompleksitas kerja gubernur. TGUPP juga sudah ada di dua periode," kata Sekda DKI Saefullah dalam rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2018).
Saefullah mengatakan banyak anggota TGUPP yang membantu kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satunya adalah mengatasi persoalan sengketa hukum Pemprov DKI.
"Kami di eksekutif memandang masih perlu bidang TGUPP seperti harmonisasi regulasi. Sangat kami butuhkan mengingat di Biro Hukum persoalan begitu banyak," jelas Saefullah.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota DPRD DKI Bestari Barus mengajukan keberatan. Menurutnya, anggaran yang disediakan tak berbanding lurus dengan capaian Pemprov DKI.
"Kita nggak anti TGUPP, tapi mengingat kinerja kurang baik, dinolkan saja. Pakai operasional gubernur kan cukup tinggi, bisalah," sebut Bestari.
Bestari juga mengkritik mantan anggota TGUPP yang bisa menjadi salah satu komisaris hingga direktur di BUMD. Dia menilai TGUPP sarat dengan kepentingan pribadi Gubernur DKI Anies Baswedan. "Itu mereka jadi komisaris emang jenjang karir atau bagaimana?" tanya Bestari.
Anggota dewan lainnya William Yani juga mengkritik kinerja TGUPP. Dia menyebut tidak ada evaluasi yang bisa ditujukan ke TGUPP untuk menilai kinerja mereka selama setahun. "ASN sama wali kota saja ada penilaian kinerja, kok TGUPP nggak ada?" sebut William.
Meski dikritik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) tetap menyetujui usulan anggaran tersebut. Dia mengatakan TGUPP merupakan diskresi gubernur yang harus dihormati. "Angkanya kita setujui seperti kemarin saja Rp 19 miliar. Sekali lagi masyarakat kan bisa melihat, biarkan masyarakat menilai," tutur Pras. dtc