Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Patumbak berhasil mengamankan 35 unit mesin judi ketangkasan jackpot dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah hukumnya.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat. "Kita bergerak dari laporan masyarakat yang resah atas penyakit masyarakat karena banyaknya judi jackpot yang beredar di wilayah hukum kita," ungkapnya kepada wartawan, Senin (26/11/2018).
Budiman menegaskan, pihaknya memang berkomitmen dalam memberantas praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayahnya. Karena itu, sejumlah orang yang terbukti terlibat tindak pidana perjudian tersebut akan diproses hukum.
Menurutnya, 35 unit jackpot yang diamankan itu diperoleh dari tujuh lokasi dengan tiga tersangka. Selain mesin jackpot, pihaknya dalam sepekan terakhir juga melakukan penggerebekan terhadap arena permainan judi dadu di Pasar VII, Jalan Pertahanan, Patumbak. Sedangkan lokasi penggerebekan jackpot di antaranya dilakukan di kawasan Marindal, Jalan Pertahanan dan Jalan Panglima Denai.
Dari tempat terpisah, lanjut Budiman, pihaknya pun mengamankan sekitar 20 orang pengunjung cafe dan hotel. Namun, bagi yang tak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, hanya dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Yang pacaran dan tidak terbukti melakukan pidana kita bina lalu dipulangkan," jelasnya.