Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk memperbarui aturan pemberantasan korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.
"Ini mumpung di sini ada Komisi III, ada Pak Menteri Hukum dan HAM, sebetulnya di waktu pemerintahan yang singkat ini kita punya perppu, perppu untuk UU 31 tahun 1999 memasukkan kegentingan-kegentingan tadi. Korupsi di private sector, trading influence," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Hal itu disampaikan Agus dalam acara Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Menurut Agus, revisi UU Tipikor merupakan hal yang sangat mendesak karena adanya 24 rekomendasi hasil reviewUNCAC yang belum ditindaklanjuti Indonesia.
"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, dalam review yang pertama yang 32, utang kita masih 24. Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor. Jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 itu penting dilakukan," ujarnya.
Agus juga menyinggung soal indeks persepsi korupsi Indonesia yang nilainya 37. Dia menyebut, meski nilainya sudah meningkat dibanding pada masa awal pascareformasi, korupsi yang terjadi di Indonesia masih memprihatinkan.
"Hari ini ada perbaikan 2017, rilis dari Transparency International, di atas kita, kalau Brunei nggak saya hitung karena penduduknya cuma 600 ribu, itu tinggal Singapura dan Malaysia. Kita naik itu bagus, tapi kemudian itu tidak mencerminkan kondisi kita yang sangat memprihatinkan. Tolong jangan dilupakan kita reformasi itu mau apa. Ingat Ketetapan MPR 11 Tahun 1998, dari situ turun antara lain UU 28 (tahun 1999), mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan UU 31 (1999) tentang pemberantasan korupsi," jelasnya. (dtc)