Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Dugaan adanya dana sebagai 'balas budi' untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 semakin menguat. Pasalnya, dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran hasil reses sebesar Rp 25 miliar tetap dialokasikan di RAPBD TA 2019 yang rencananya disahkan hari ini,Rabu (28/11/2018) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Simalungun, di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Padahal, dana aspirasi itu sebelumnya tidak termasuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang telah disepakati eksekutif dan legeslatif tanggal 12 November 2018.
Wakil Ketua DPRD Simalungun,Timbul Jaya Sibarani yang dikonfirmasi membenarkan adanya saran legislatif kepada eksekutif untuk mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses legislatif di RAPBD TA 2019.
Namun politikus Partai Golkar itu membantah jika disebutkan dana pokok-pokok pikiran hasil reses tersebut jumlahnya mencapai Rp 25 miliar dan merupakan bentuk imbalan bagi anggota DPRD Simalungun memuluskan pembahasan APBD TA 2019.
"Saran DPRD Simalungun kepada eksekutif memang ada untuk mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses, namun jumlahnya tidak Rp 25 miliar, tergantung kemampuan keuangan daerah, dan bukan imbalan untuk memuluskan pengesahan APBD 2019," sebut Timbul.
Dia mengakui jika pokok-pokok pikiran hasil reses merupakan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan, sehingga diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ditanya apakah anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses yang mencapai Rp 25 miliar nantinya diperuntukan pembangunan (proyek) infrastruktur di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun,Timbul juga membantahnya.
"Belum tentu anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses harus untuk proyek di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun," kata Timbul.
Pengalokasian anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses terkesan janggal karena muncul di tengah pembahasan R-APBD TA 2019. Padahal, seharusnya sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang merupakan pedoman penyusunan APBD TA 2019, setelah KUA-PPAS disepakati tidak boleh ada usulan anggaran baru, termasuk anggaran untuk pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Seluruh program kegiatan yang merupakan hasil usulan masyarakat dalam Musrenbang dan reses DPRD yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS,sehingga ketika diajukan ke legeslatif seharusnya sudah melalui kajian dan tidak ada lagi usulan kegiatan baru yang muncul tiba-tiba setelah KUA-PPAS disepakati.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun, Sarimuda Purba membantah adanya penambahan anggaran dalam R-APBD TA 2019 yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS, termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses.
"Tidak ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS, termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun," sebut Sarimuda.
Sarimuda juga membantah adanya upaya suap oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2019.