Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen atas kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Harlen dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Harlen diperiksa sebagai saksi IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
KPK juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa yakni Kadiv Pengembangan PLN Regional Sulawesi Suwarno.
"Suwarno diperiksa sebagai saksi IM," imbuhnya.
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini. (dtc)