Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pangururan. Rapat paripurna DPRD Samosir dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas nota jawaban Bupati Samosir terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD 2019 molor 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan Rabu (28/11/2018) pukul 10.00 WIB.
Sampai berita ini ditayangkan rapat paripurna DPRD bersama Bupati Samosir belum berlangsung.
Sekretaris DPRD Samosir, Hotman Sagala, kepada wartawan mengatakan bahwa rapat paripurna seharusnya dilakukan tadi pagi, namun karena alasan tertentu rapat molor sampai sekarang. Namun dijelaskan Hotman, hari ini, ranperda APBD Samosir TA 2019 akan disahkan.
Sebelumnya, Bupati Rapidin Simbolon menyampaikan nota jawabannya atas Pemandangan Umum/Tanggapan Fraksi Anggota DPRD Samosir, pada rapat Paripurna Dewan, Selasa (27/11/2018) di gedung dewan setempat terkait defisit anggaran APBD 2018.
Dijelaskan Rapidin mengenai defisit, bahwa pola kebijakan anggaran yang diterapkan selama ini adalah penganggaran defisit (defisit budgeting), jumlah pendapatan lebih kecil dari jumlah belanja.
Menurutnya, defisit tersebut dapat dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Mekanisme itu telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dibeberkan, bahwa alokasi utang Rp 9,1 miliar berdasarkan analisa dan perhitungan atas perkiraan realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2018, tidak mampu menutupi anggaran belanja daerah sesuai rencana perubahan Perbub tentang Penjabaran APBD TA 2018 sehingga terdapat selisih minus.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa selisih minus itu akan menjadi hutang, namun secara rinci dapat dijelaskan setelah penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018.