Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka, Kamis (29/11/2018).
Adapun dilakukannya pemeriksaan kepada kelima wakil rakyat tersebut, karena mereka diduga telah melakukan mark up (biaya fiktif) terhadap perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017 yang menyebabkan kerugian negara.
"Besok (hari ini ;red), kelima tersangka anggota DPRD Tapteng kita periksa sebagai tersangka," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Disinggung mengenai tindakan penahanan terhadap kelima tersangka, MP Nainggolan mengaku belum bisa memastikannya. Sebab sebut dia, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik, sehingga apakah akan dilakukan penahanan atau juga tidak.
"Setiap tersangka dapat ditahan, tapi dapat juga tidak. Itu tergantung dari hasil penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350. Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapteng ini masing-masing berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS.
Tatan menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," jelasnya.
Untuk itu Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.