Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar dalam melakukan pembongkaran reklame liar yang berdiri tanpa izin. Bahkan, kurun waktu 3 bulan ada 1.909 reklame dengan berbagai ukuran dirobohkan
.Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pasca aksi penebangan reklame liar, jumlah permohonan izin reklame yang masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) meningkat drastis.
"Ada peningkatan, tercatat periode November 2018 ada 177 izin reklame yang masuk, itu permohonan izin baru dari berbagai jenis reklame yang ada," katanya, di Medan, Kamis (29/11/2018).
Meski Pemko Medan tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame, pengusaha advertising diperkenankan untuk mengajukan permohonan izin baru.
"Kan tidak boleh ada kekosongan hukum, Perda yang lama masih berlaku," jelasnya.
Reklame berizin, kata dia, adalah reklame yang tidak berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), seperti median jalan, pulau jalan, trotoar, berdiri melintang di atas badan jalan atau jenis bando.
"Pemko Medan tidak alergi terhadap reklame, cuma harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas politikus PDIP ini.