Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Patumbak akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Afrian Winata Tarigan (27), warga perumahan Sigara-gara, Desa Sigara-gara, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas terbunuh dalam kondisi terikat dan terbungkus kain di dalam sumur tua, di Desa Sigara-gara, Selasa (27/11/2018) malam. Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, menyampaikan, pelaku bernama Wira Darma alias Uwenk yang tak lain merupakan kerabat korban.
"Pelaku ditangkap di Jalan Garu I, di sebuah warnet, dua hari setelah mayat korban ditemukan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (2/12/2018) sore.
Ginanjar menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal, sebab korban kerap meminta narkotika jenis sabu kepada pelaku secara paksa. Pelaku sendiri, sebut Ginanjar, merupakan seorang pengedar narkoba.
"Pelaku sendiri ada dua orang. Satu tersangka lainnya berinisial HK (adik pelaku) saat ini masih DPO dan diburu," jelasnya.
Ginanjar menceritakan, pembunuhan itu terjadi di dalam kamar pelaku, pada tanggal 1 November 2018. Pelaku yang kesal karena dimintai sabu oleh korban, lalu mengambil kapak dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
"Mayat korban sendiri baru ditemukan sekitar 3 minggu setelah kejadian pembunuhan," sebutnya.
Usai memukul korban dengan kapak, lanjut Ginanjar, kedua pelaku lalu menjerat korban dengan kawat. Setelah korban menginggal, kedua pelaku kemudian membungkus korban dengan kain, dan membuangnya ke dalam sumur lalu melarikan diri.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas dengan menggunakan dua buah obeng. Sehingga pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kakinya," pungkasnya.
Wira mengatakan, dirinya melarikan diri setelah mayat korban berhasil ditemukan. Kepada wartawan, ia mengaku menyesal karena telah membunuh korban.
"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan," ucapnya.