Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Pemandian air panas Daun Paris, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, lokasi kejadian robohnya tembok penahan yang menewaskan 7 mahasiswi Unpri Medan serta mencederai 9 orang lainnya, Minggu (2/12/2018), disinyalir tidak memiliki izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan administratif, dan tidak menemukan berkas yang mengacu pada proses kalayakan izin lingkungan.
“Benar, setelah kita data pemandian air panas Daun Paris tidak memiliki izin lingkungan,” ungkap Timotius.
Menurutnya, setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)".
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,” kata Timotius menambahkan.
Lebih lanjut ia mengharapkan kepada pemilik pemandian air panas di Desa Semangat Gunung, bagi yang belum, agar mengurus izin lingkungan, sebab dapat diberikan sanksi yang tegas untuk penutupan.
Tujuh orang tewas dan 9 lainya luka-luka tertimpa tembok penahan penginapan pemandian Daun Paris Raja Berneh, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, yang roboh, Minggu (2/12/2018), sekitar pukul 06.30 WIB. Para korban merupakan mahasiswa Univesitas Prima Indonesia (Unpri) Medan yang sedang mengadakan acara malam keakraban senior dan junior.
Menurut keterangan saksi, Roy Ginting, sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa mahasiswa Unpri Medan yang menginap di lokasi masih tidur dengan posisi kepala ke arah tebing di pondok pemandian Daun Paris.
Naas, tiba tiba tebing longsor dan menimpa mahasiswa. Akibatnya, 7 orang meninggal dunia dan 9 orang mengalami luka. Usai kejadian mahasiswa yang selamat meminta pertolongan warga.
BPBD Karo menyatakan kejadian tersebut merupakan bencana non alam yang disebabkan kegagalan teknologi/konstruksi.