Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam atau Dede 'Idol', ditangkap atas dugaan pencurian drone pada September 2018. Kini, Dede menjalani sidang perdana.
Sidang perdana kasus pencurian dengan terdakwa Dede 'Idol' digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (5/12/2018).
Jaksa penuntut umum Agus Rudiwawan menyampaikan Dede 'Idol' dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang pencurian secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Dede 'Idol' diduga melakukan aksi bersama saudaranya, yakni Dheny Fredla Ochlers alias Difo. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat persidangan.
Selain pembacaan dakwaan, hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Dede diduga mencuri drone dengan modus pecah kaca mobil di BSD, Tangerang Selatan, pada September 2018. Komplotan Dede mempelajari teknik memecahkan kaca mobil dari teman mengamen dan video di YouTube.
Dede cs punya 2 teknik dalam memecahkan kaca. Yaitu dicongkel dengan mata besi yang sudah dievakuasi dan dilempar dengan keramik pecahan busi.
Dede cs berjumlah empat orang, tapi hingga kini hanya Dede dan Difo yang telah dibawa ke meja hijau.dtc