Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut, Hasan Pulungan mengeluhkan sulitnya mengurus izin ketika pengelolaan reklame dialihkan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB. "Saat peralihan izin sulit diperoleh," ujar Hasan saat rapat bersama Komisi D DPRD Medan, Kamis (6/12/2018).
Disebutkannya, permohonan untuk menunda penertiban reklame sudah disampaikan sejak 20 Oktober 2018. Apalagi, ketika itu reklame di zona terlarang atau 13 ruas jalan sudah habis ditebang.
"Tentu harapan ada penundaan, jangan sampai habis semua, itu sama saja membunuh pengusaha," tuturnya.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Lase membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada upaya mempersulit proses perizinan.
"Kami bukan mempersulit, tapi hanya mengikuti aturan yang ada," tegasnya.
Jhon mencontohkan bahwa perizinan reklame di 13 ruas jalan atau zona terlarang tidak bisa diberikan karena memang sudah aturan.
"Kalau perizinan reklame harus punya IMB, selagi tiang masih ada. Setelah itu izin reklame, pajaknya dibayar tiap tahun. Kalau tidak dibayar setahun masih hanya dikenakan denda. Kalau nunggak dua tahun tidak bisa diperpajang IMB," jelasnya.