Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi sudah resmi diumumkan status tersangkanya karena menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Namun KPK belum menahan Ahmad dan Lasito karena masih melakukan maraton pemeriksaan terhadap saksi.
"Untuk tersangka yang ditetapkan yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) belum ditahan karena sekarang tim kita masih ada di lapangan sekarang, masih ada di Semarang, masih dilakukan secara maraton pemeriksaan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
"Kemungkinan setelah itu baru mengarah pada tersangka," imbuh Basaria.
Ahmad diduga memberi suap pada Lasito agar lepas dari status tersangka melalui praperadilan. Ahmad, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), mengajukan praperadilan yang diadili Lasito. Untuk memuluskan niatnya terbebas dari status tersangka itu, Ahmad menyuap Lasito.
Basaria pun menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) masih memiliki pekerjaan rumah (PR). Pengawasan hakim disebut Basaria masihi menjadi hal yang perlu dibenahi.
"Dengan adanya pengawas pun masih ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk pribadi ataupun kelompoknya. Ini saya pastikan jawaban saya masih diperlukan dan malah harus ditingkatkan," ucap Basaria.dtc