Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Asrama Mahasiswa dan Wisma Tamu Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) di Yogyakarta diperuntukan bagi mahasiswa pemula asal Sumut yang kuliah di Yogyakarta. Mahasiswa pemula hanya boleh tinggal setahun di asrama dan wisma yang sering disebut mess Pemprovsu itu.
"Siswa yang sudah tamat SMA dari Sumut, ingin kuliah di sini. Mahasiswa pemula. Dia yang bisa tinggal di asrama ini," ujar Gubernur Edy saat berkunjung ke Asrama Mahasiswa dan Wisma Tamu Pemprovsu, di Jalan Kaliurang, KM 5, Gang Sitisonya, Kelurahan Sindudadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, sebagaimana siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (10/12/2018).
Gubernur juga bertemu dengan para mahasiswa asal Sumut di Yogyakarta. Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Sumut, Khairul Anuwar; Kepala BPKAD Provsu, Agus Tripriyono; Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, Faisal Hasrimy; Kasat Pol PP Provsu, Anthony Siahaan dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus.
Gubsu juga meminta kepada instansi yang menangani pengeloaan aset Pemprovsu di atas tanah seluas 5.650 m2 di Yogyakarta tersebut, yakni Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, agar dapat membenahi asrama mahasiswa sehingga layak untuk ditempati.
"Tata letak dan dekorasinya juga harus benar-benar layaknya asrama. Jangan sampai anak-anak Sumatera Utara nantinya jadi sakit di sini," tegas Edy Rahmayadi.
Kepada para mahasiswa, Edy Rahmayadi berpesan agar bersungguh-sungguh selama mengecap pendidikan di Yogyakarta. Bersikap layaknya mahasiswa dan fokus untuk belajar.
"Anak-anakku, ke Yogyakarta inikan untuk belajar, penuhi dirimu dengan ilmu sebanyak-banyaknya. Tamat nanti, pulang kampung. Mari sama-sama kita bangun Sumatra Utara agar menjadi Sumatra Utara yang sejahtera dan bermartabat," ucapnya.
Agus Tripriyono mengusulkan agar Mess Pemprovsu tersebut dibuat semacam UPT agar pengelolanya lebih memiliki wewenang dalam pengelolaannya. " Dibuat seperti UPT, yang menjalankan pejabat setingkat eselon 3," ujar Agus.
Khairul Anuwar pada kesempatan itu mengatakan sependapat dengan keputusan Gubsu tentang penataan Mess Pemprovsu. Karena dengan keputusan Gubsu tersebut permasalahan-permasalahan yang ada pada aset Pemprovsu di Yogyakarta tersebut akan terjawab.
"DPRD Sumut, khususnya Komisi C mendukung keputusan Gubernur Sumut. Selanjutnya akan duduk bersama membicarakan regulasinya," ujar Khairul.