Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, kuasa hukum terdakwa korupsi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yakni Firman Kadir berharap kliennya dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Harapan tersebut disampaikan seusai sidang perdana Pangonal, di PN Tipikor Medan, Kamis (13/12/2018).
Kata Firman, seluruh aset serta kekayaan Pangonal sudah diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya bahkan kekayaan yang berasal dari usaha milik pribadinya.
"Jadi dalam kasus ini kerugian negara sudah tidak ada lagi. Pangonal cukup koperatif, diharap sidang memutuskan hukuman seringan-ringannya baginya," ujar Firman.
Sebagian fakta persidangan menyebutkan, dana gratifikasi yang didapatkan Pangonal pada 2016-2018 sebesar kira-kira Rp 1,2 miliar di antaranya dipakai untuk pemenangan Djarot Saiful Hidayat ketika ikut dalam kontestasi Pilgubsu lalu. Waktu itu Pangonal bagian dari tim sukses.
Oleh majelis hakim tipikor yang terdiri atas Irwan Effendy, Verry Sormin dan Daniel Panjaitan, Pangonal didakwa melanggar pasal 12a ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.