Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perantau asal Kabupaten Samosir mendukung sikap Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang menolak SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Sumut. Dalam SK itu disebutkan Samosir hanya dapat Rp 5,4 miliar dari Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba oleh PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu).
Dukungan itu salah satunya disampaikan Ketua Perhimpunan Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, yang merupakan putra Samosir. "Sependapat dengan bupati. Para bupati di Kawasan Danau Toba (KDT-red) harus berjuang bersama, karena mereka secara tata pemerintahan pemangku utama KDT," kata Mangaliat kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (14/12/2018). Ditambahkan praktisi hukum yang berdomisili di Medan ini, anual fee Inalum sebisa mungkin juga dialokasikan untuk memelihara lingkungan di KDT. Karena operasional PT Inalum juga tergantung dengan debit air Danau Toba. "Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, terjadi longsor dan banjir di sejumlah daerah di KDT seperti Tobasa dan Parapat. Penting dipikirkan alokasi untuk itu," kata Mangaliat. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menolak SK Gubernur Sumut itu, dengan beberapa alasan. Antara lain angka yang didapat Kabupaten Samosir dinilai terlalu kecil dibanding dengan geografis Danau Toba yang 65% berada di Kabupaten Samosir. Sebaliknya ada kabupaten yang tidak bersentuhan dengan Danau Toba mendapat lebih besar dari yang diterima Kabupaten Samosir. Selain itu, pembahasan mengenai itu disebut bupati, tidak melibatkan Pemda di Kawasan Danau Toba yang memperlihatkan Pemprovsu tidak transparan.