Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan jor-joran menertibkan reklame liar. Ironisnya, kebijakan Pemko itu kurang mendapat dukungan darui DPRD. Buktinya, DPRD secara kelembagaan justru memasang iklan di tiang yang tak berizin.
Pantauan medanbisnisdaily.com Senin (17/12/2018) di Jalan Abdul Haris Nasution, persimpangan Jalan Karya Jaya atau persis di seberang Lapangan Sepakbola Sejati terihat sebuah reklame
yang menampilkan wajah salah satu Pimpinan DPRD Medan.
Reklame yang berdiri di atas median jalan itu menampilkan ucapan Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dari Burhanuddin Sitepu sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan ketika dikonfirmasi mengatakan ada beberapa cara untuk melihat apakah reklame memiliki izin atau tidak.
Menurutnya, reklame yang berizin pasti berukuran di atas 10 meter. "Kalau yang kecil-kecil tidak ada izin," jelasnya.
Selain itu, reklame yang berdiri di atas median jalan, juga dipastikannya tanpa ada izin. "Median jalan itu bebas reklame, kalau ada yang berdiri sudah pasti tidak ada izin.
Selain itu, reklame melintang atau jenis bando juga sudah pasti tidak ada izin. Kalau di trotoar ada yang berizin dan ada yang tidak, makanya untuk membedakan itu, saat penertiban kami membawa petugas dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mereka yang memiliki data reklame berizin atau tidak," jelasnya.