Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menepis tudingan bahwa reklame ucapan Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang menampilkan wajahnya berdiri di tiang reklame tak berizin.
"Itu bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi sudah pasti ada izin, hanya mungkin izinnya bermasalah," ujar Burhanuddin ketika dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Dia menuding bahwa dalam hal ini Dinas TRTB yang dulu mengawasi berdirinya reklame tidak bertindak tegas. "Kenapa ketika dulu itu berdiri tidak ada pengawasan dari Dinas TRTB, kan begitu. Yang jelas membayar pajaknya, cuma letaknya bermasalah," kilahnya.
"Bukan tidak ada izin, ada izin. Bukan tidak bayar pajak, bayar. Cuma tempatnya yang salah, makanya di mana-mana, inti kota ditebang, bukan semata-mata tidak ada izin, tapi izinnya bermasalah," imbuhnya.
Apabila nantinya tiang reklame itu sampai ditebang, Politikus Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Sekretariat DPRD. Sebab, pihak sekretariat yang memfasilitasi penayangan iklan tersebut.
"Jadi tidak mungkin izinnya tidak ada, karena saat sekretariat melakukan pembayaran maka dipotong pajak langsung," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan menyebut seluruh tiang reklame yang berdiri di median jalan tidak akan memiliki izin. Sebab, itu lokasi terlarang.
Di Jalan Abdul Haris Nasution persisnya di depan lapangan sejati terpampang iklan ucapan Selamat Natal 2018 dan Selamat Tahun Baru 2019 yang menampilkan wajah Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu. Pemasangan iklan itu dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Medan.