Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kementerian terkait sudah menjalankan rekomendasi atas temuan BPK. Untuk itu BPK meminta pemerintah segera menyelesaikan proses divestasi 51% saham PTFI.
"Sekarang sudah selesai, BPK mengharapkan pemerintah menyelesaikan divestasi secepatnya sesuai arahan Presiden (Jokowi)," ujar Anggota IV BPK RI Rizal Djalil di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI, BPK menemukan penggunaan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16.
Atas temuan IPPKH seluas 4.535,93 Ha itu BPK menyebut sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 milliar.
"Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK," tambahnya.
Kemudian untuk permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16 sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dtf)