Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan sejumlah permasalahan signifikan pada kegiatan belanja di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Ditemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan barang.
"Ditemukan pemahalan harga pada 31 paket pekerjaan pengadaan mobiler sekolah dasar di Dinas Pendidikan sebesar Rp 2.003.060.013," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, saat Media Workshop, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, kata dia, BPK juga menemukan kegiatan belanja barang dan jasa di Dinas Kesehatan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 2.364.949.390.
Pengadaan tidak sesuai kontrak, disebutkannya juga ditemukan BPK di Dinas PUPR. "Pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 4.111.630.936," jelasnya.
Di dalam Perpres yang terbaru, disebut Ambar, temuan pekerjaan, seperti kekurangan volume, pemahalan harga bukan sebuah tindakan pidana apabila dilakukan bukan dari saat perencanaan.
"Jadi itu masuk kepada kesalahan administrasi. Sesuai ketentuan pengembalian temuan tersebut ke kas daerah 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diberikan," ungkapnya.