Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap anggota sindikat perdagangan sabu seberat 15 kg, Rabu (19/12/2.18). Keterangan yang berhasil dihimpun medanbisnisday.com di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (20/12/2018), 3 orang juga diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Agusriyanto alias Agus (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Dicky Purwanto (31), anggota Polri warga Dusun Satu, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, serta Nur Farmizal bin Ramdan (24), warga Jalan Teratai Kajang Baru 45500, Tanjung Karang, Selangor, Malaysia.
Ketiga tersangka dan barang bukti sabu diamankan dari Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar Satu, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 15 bungkus plastik merek Guannyingwang dengan berat rata-rata 1.000 gram per bungkus,3 buah tas ransel warna hitam,1 unit mobil merek Vitara warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Inova warna hitam BK 1565 TW, hanphone merek Nokia warna hitam, 1 HP merek Strawberry warna putih hitam, 1 HP merek Oppo warna merah hitam dan 1 HP merek Samsung warna putih.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai membenarkan penangkapan ketiga anggota sindikat perdagangan sabu tersebut.