Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan lagi-lagi membuat heboh masyarakat Indonesia, yakni dengan adanya edaran surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran premi dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori mengatakan bahwa surat edaran tersebut bukan selebaran resmi.
"Setelah saya cek BPJS Kesehatan ini bukan publikasi resmi BPJS Kesehatan dan isinya tidak benar semua khususnya tentang sanksi administrasi SIM (Surat Izin Mengemudi), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan sebagainya," katanya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Anshori, selebaran yang beredar seperti ini bukanlah merupakan pertama kalinya. Anshori menyarankan pada BPJS Kesehatan untuk membuat rilis resmi mengenai hal tersebut agar masyarakat tidak menjadi ragu.
"Penggunaan logo BPJS Kesehatan pada publikasi tersebut mengesankan publikasi ini produk BPJS Kesehatan. Jangan sampai ada dugaan terjadi pembiaran dalam rangka nakut-nakutin rakyat terkait JKN," tuturnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan itu, sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum," katanya, Kamis (20/12/2018). (dth)