Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 sebanyak 1.614.673 orang melalui rapat pleno terbuka pada 15 Desember 2018. Pasca penetapan tersebut, kini KPU Kota Medan mulai fokus terhadap pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni warga yang mengurus pindah memilih serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang masih belum terdaftar pada Pemilu 2019.
“DPTb ini biasa disebut pemilih pindahan. Berbeda dengan Pilgub 2018 lalu dimana masyarakat yang mau mengurus pindah memilih baru dapat melakukannya seminggu menjelang hari H. Tapi di Pemilu 2019 ini mulai dari Agustus lalu sudah bisa diurus hingga 1 bulan sebelun hari H,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, di Medan, Selasa (25/12/2018).
Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa DPT dapat dilengkapi dengan DPTb yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Bukan hanya itu, Agus mengaku ada Surat Edaran (SE) KPU RI No 1543 tertanggal 21 Desember. Di mana KPU Kota Medan melalui PPK dan PPS juga mulai mendata DPK yakni pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata dalam DPT maupun DPTb.
"Untuk tahap awal ini, sesuai dengan SE KPU RI, kita diminta untuk sudah mulai mendata pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdata di DPTHP 2 lalu,” terangnya.