Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum Kota (UMK) 2019 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.338.840,41, serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi saat kegiatan Press Release yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Senin (31/12/2018), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebing Tinggi.
Menurut Umar Zunaidi, Pemko Tebing Tinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja yang harus memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
“Di tahun 2019 nanti, terhadap pengusaha kontruksi tidak akan ditandatangani kontrak kerja kalau pekerjanya belum dijamin perlindungan ketenagakerjaannya,” tegasnya.
Selain itu, lajut Umar Zunaidi, Pemko Tebing Tinggi juga akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan ketentuan pekerja tersebut mempunyai KTP Kota Tebing Tinggi.
“Karena itu kami berharap agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat untuk mempermudah sistem pelaksanaannya,” terangnya.
Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebing Tinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya (dengan UMK).
“Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada di Pemko Tebing Tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/1458/KPTS/2018, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2.338.840,41 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
“Penetapan UMK tahun ini naik sebesar Rp 173.849,41 atau 8,03 % dari tahun sebelumnya. Dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu tersebut, maka penetapan UMK tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Iboy.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tebing Tinggi, H Syafriudi Satrio, mengatakan, masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan telah dikaji secara matang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.
“Saat ini kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut, bahkan seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga, penjaga pertokoan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, bagi industri wajib untuk mematuhi UMK, sedangkan home industri yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah.
“Apabila (pengusaha) tidak mengajukan (surat keberatan) maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya,” tegas Syafriudi.