Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menyegel puluhan tower di wilayah Asahan. Penyegelan Base Transceiver Station ( BTS) yang merupakan infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator tersebut dilakukan karena menungga pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Tower-tower ini belum bayar PBB, makanya kita segel, " kata Kaban Bapenda Asahan, Mahendra, Rabu (2/1/2019) di sela-sela Penyegelan.
Penyegelan, kata Mahendra, dilakukan dengan mengembok dan menempel stiker yang bertulisan pemberitahuan bangunan belum melunasi PBB.
"Bila ingin dibuka hubungi kami di Bapenda, " kata Mahendra sembari mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberitahukan kepada pihak pemilik tower.
Potensi PBB dari BTS tersebut ratusan juta, namun tidak dapat dikutip karena kurang koperatifnya pemilik tower. "Karena hal ini target PBB kita jadi tidak tercapai 100%," ucap Mahendra.
Dari data tunggakan para pemilik tower mencapai 2 hingga 4 tahun.