Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur - Seorang pria yang disebut berasal dari Indonesia (WNI) dan disandera kelompok Abu Sayyaf muncul dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu tampak meminta tolong dalam bahasa Indonesia.
Seperti dilansir The Star, Jumat (4/1/2019), WNI dalam video itu diidentifikasi bernama Samsul Sangunim, yang merupakan seorang awak kapal pencari ikan. Disebutkan Samsul diculik dan disandera Abu Sayyaf dari perairan Pulau Gaya di Semporna, Malaysia, sejak 11 September 2018.
Video itu menunjukkan Samsul, yang bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek, sedang berlutut di dalam sebuah lubang di tanah yang tampak baru digali. Samsul terlihat menangis dan memohon pertolongan.
"Tolong saya, Bos, tolong saya, Bos, tolong," ucap Samsul seperti terdengar dalam video tersebut. Terlihat dua pria berseragam ala militer sambil menenteng senjata berdiri di belakang Samsul.
Menurut seorang sumber yang berbasis di Filipina, video itu dikirimkan oleh kelompok Abu Sayyaf terhadap pemilik kapal pencari ikan yang menjadi majikan Samsul, demi meminta uang tebusan.
The Star melaporkan, Samsul diculik di bawah todongan senjata api bersama seorang WNI lainnya yang juga awak kapal pencari ikan, Usman Yusof (30).
Usman telah berhasil melarikan diri dari Abu Sayyaf pada 5 Desember 2018 dan telah bertemu kembali dengan keluarganya di Indonesia.
Hingga kini Samsul masih dalam penyanderaan Abu Sayyaf. Disebutkan bahwa Samsul disandera bersama tiga korban lainnya, yang terdiri atas satu warga Malaysia dan dua warga Indonesia yang tidak disebut namanya. Ketiga korban lain itu diketahui diculik dari kapal pencari ikan di perairan Kinabatangan dekat gugusan Kepulauan Tawi Tawi, Filipina.
Diyakini bahwa sebagian besar negosiasi untuk sandera-sandera Abu Sayyaf disampaikan secara langsung kepada pihak keluarga atau pemilik kapal.
Laporan media-media Filipina menyebut Abu Sayyaf meminta tebusan 4 juta peso (Rp 1 miliar) untuk pembebasan Usman dan Samsul. dtc