Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah rumah sakit milik pemerintah dan swasta mengalami pemutusan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberi rekomendasi perpanjangan kontrak BPJS Kesehatan dengan 169 rumah sakit, meski proses akreditasi belum usai. Sempat mengalami pemutusan kontrak harus menjadi pelajaran bagi jajaran manajemen rumah sakit.
"Pemerintah sebetulnya sudah mulai memberi peringatan pada 2013 yang dilakukan berulang kali. Pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan tak perlu terjadi jika manajemen rumah sakit punya komitmen pada akreditasi. Dengan adanya kasus ini, kita jadi mempertanyakan komitmen pemilik dan pemerintah daerah," kata Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr Sutoto, Minggu (6/1/2019).
Sutoto mengatakan, akreditasi memastikan rumah sakit bisa mempertahankan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan untuk menyentuh, memegang, dan melukai jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi rumah sakit. Keselamatan masyarakat harus terjamin saat melakukan terapi hingga sembuh atau mengalami perbaikan kondisi.
Sayangnya, manajemen rumah sakit umumnya berorientasi pada tampilan gedung untuk meraih kepercayaan masyarakat. Strategi ini bersambut dengan masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit yang berkualitas. Akibatnya, rumah sakit memiliki gedung yang mewah namun kamar operasi yang masih kurang dari standar misal tak punya penyaring udara.
Sutoto berharap manajemen tak lagi meremehkan pentingnya akreditasi rumah sakit. Akreditasi rumah sakit harus diperbarui tiap 5 tahun untuk menjamin kualitas pelayanan pada masyarakat. (dth)