Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap memasukkan 117 penyandang tunagrahita atau masyarakat yang memiliki keterbelakangan mental masuk ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2. Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan, 117 penyandang tunagrahita yang masuk DPTHP 2 tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.
Kata dia, PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) telah memberikan tanda khusus. Sehingga ketika pada 17 April 2019 ingin memberikan hak suara harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
"PPK dan PPS sudah tahu dan sudah ditandai, jadi kalau mau memilih harus bawa surat dokter," ujar Nana, di Medan, Minggu (6/1/2019).
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal mengakui isu penyandang tuna grahita atau orang gila, kotak suara berbahan kardus telah mempengaruhi psikologis penyelenggara pemilu.
"Untuk tuna grahita berdasarkan P-KPU semua orang diberikan hak pilih. Catatannya, saat pemungutan suara harus memiliki surat sehat dari dokter," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan KPU Medan telah menetapkan DPTHP 2 pada 12 Desember 2019 dengan jumlah 1.614.673 pemilih.