Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perubahan nama Jalan Antariksa menjadi Jalan Ksatrian TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia sempat membuat polemik. Apalagi, di plank nama jalan yang baru dituliskan Ksatrian TNI AU bukan status jalan kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Renward Parapat menilai hal tersebut terjadi karena ada miskomunikasi.
"Ya, memang ada miskomunikasi di situ kemarin. Tetapi sudah dikordinasikan dengan Danlanud agar diganti. Pada plank nama jalan tidak ada status jalan, dibuat hanya ada kode pos," ujarnya, ketika dihubungi, Minggu (6/1/2019).
Nama Jalan Antariksa, kata dia, masih tetap dipergunakan. Sebab, itu merupakan kebutuhan masyarakat. Sebelum nama jalan dibuat, Renward mengaku terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak kecamatan.
"Nama jalan gak ada masalah, masyarakat keberatan tulisan status jalan kota diganti menjadi TNI AU. Kini sudah diganti, kami sama dengan Danlanud kordinasi agar tidak muncul permasalahan, muncul dugaan yang macam-macam. Makanya sepakat dihapus semua diganti kode pos, Mulai Jalan Adi Suucipto, gak ada jalan status kota, hanya berupa kode pos," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) melakukan protes ke gedung DPRD Medan. Warga keberatan dengan kebijakan Pemko Medan yang melakukan perubahan nama dan status Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia menjadi Jalan Ksatrian TNI AU.
"Penggantian dan pemasangan plank jalan pada tanggal 03 Januari 2019 yang memakai dana APBD tahun 2018 membuat masyarakat Kelurahan Sari Rejo merasa sangat resah dan sangat keberatan, " kata Ketua Formas, Pahala Napitupulu saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Medan, Jumat (4/1/2019).
Perubahan nama jalan itu, diakuinya telah membuat warga Kelurahan Sari Rejo resah. Anehnya, kata Pahala, di plank Jalan tersebut terlihat lambang Pemko Medan, di bagian kiri plank nama dan
di bagian kanan tertera lambang Dinas Perhubungan sehingga jelas kebijakan dan pertanggungjawabannya dari kedua Instansi tersebut sesuai ketentuan hukum.
"Warga merasa sangat kaget dan terkejut ketika di tanggal 3 Januari 2019 warga melihat ada petugas dari Dinas Perhubungan mencabut plank lama dan mengganti dengan memasang plank baru, namun penggantian plank telah mengubah status jalan. Semula pada plank yang lama tertera dan bertuliskan BERSTATUS JALAN KOTA, sedangkan plang yang baru tertera dan bertuliskan KSATRIAN TNI AU, " teriaknya.