Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembagian annual fee atau pajak air permukaan umum (APU) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota menuai protes dari sejumlah pihaknya, di antaranya Bupati Samosir, Rapidin Simbolon karena dinilai tidak mempertimbangkan asas keadilan. Pagi ini, Senin (7/1/2019), DPRD Sumut mengundang pihak PT Inalum membahas pajak APU tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A dan Komisi C.
"Kalau dengan Komisi C pembahasannya soal pajak APU, dengan Komisi A belum tahu," kata staf Komisi C, Raymon Sakban menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com.
Pantauan medanbisnisdaily.com di aula DPRD Sumut, tempat RDP digelar, saat ini sejumlah perwakilan manajemen Inalum telah hadir. Tampak juga pejabat dari Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut. Sedangkan anggota DPRD, baik dari Komisi A maupun Komisi C, belum terlihat memasuki ruangan.
Soal pembayaran pajak APU oleh Inalum ke Pemprovsu bulan lalu sempat menjadi pembicaraan hangat di media di Sumut. Khususnya terkait pembagian ke pemerintah kabupaten/kota. Salah seorang bupati bereaksi keras karena merasa wilayahnya mendapat bagian yang dinilai tidak adil. Disebutkan Inalum akan membayarkan Rp 554 miliar tahun ini. Namun kabar itu masih simpang siur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak APU Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Belakangan, baik Sekdaprovsu R Sabrina dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan belum ada keputusan soal pembagian dana pajak APU PT Inalum.