Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Getah pinus merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bernilai komersial dan potensial untuk dikembangkan. Getah pinus bisa dijadikan bahan untuk kertas, sabun, detergen, kosmetik, cat, vernis, semir, perekat, karet, insektisida dan desinfektan, parfum, farmasi, dan lain sebagainya. Banyak petani ingin mendapatkannya, namun harus memiliki izin.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sumatra Utara, Yuliani Siregar, mengatakan, getah pinus ada di hutan-hutan di Sumatera Utara. Untuk menyadapnya, bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok dengan mengajukan izin kepada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
"Ada rekomendasi dari dari Dinas Kehutanan Provinsi. Kemudian kalau KPH-nya punya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), pengelolaannya bisa dengan kerjasama sesuai dengan Permenhut Nomor 49/2107 tentang Pola Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hanya," katanya, Senin (7/1/2019).
Namun, lanjut dia, ada catatan penting yakni masyarakat harus mengakui kawasan yang dikelola tersebut sebagai kawasan hutan. "Kerjasama ini lah yang dilakukab sebagai upaya enyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Skemanya dengan perhutanan sosial, Hutan Kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR) dan lainnya. Jadi regulasi atau payung hukumnya ada.
Dia menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang menyadap getah pinus secara ilegal. Dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin. Bulan November 2018, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyadapan getah pinus tanpa izin, pihaknya menangkap tangan pelaku penyadapan dengan barang bukti
600 mangkuk tempat penampungan getah pinus, 2 unit sepeda motor, 30 kg getah pinus di kawasan hutan lindung Desa Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. Kelima pelaku adalah pekerja dari sebuah perusahaan CV. Tampar Mandiri yang melanggar izin penyadapan getah pinus.
Menurutnya, penyadapan secara ilegal merugikan negara karena tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. PSDH merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT).
Penyadapan getah pinus ilegal mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan. "Seluruh proses penyelidikan dalam hal ini telah diserahkan kepada kepolisian Polres Samosir untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.