Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojek online (ojol). Aturan tersebut diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, ada tiga poin penting yang diatur dalam aturan tersebut.
"Kami menawarkan ada tiga isu besar yang selama ini jadi ekspektasi pengemudi," kata Budi dalam acara FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dia mengatakan, tiga poin itu yakni menyangkut tarif, suspensi, dan perlindungan keselamatan serta keamanan pengemudi.
"Ada tiga isu yang akan kita lakukan pendalaman dan breakdown dalam bentuk pasal-pasal, norma sampai ayat," tambahnya.
Lanjutnya, pengemudi sendiri mengusulkan agar masalah kemitraan diatur. Jadi, aturan ojek online akan menyangkut empat poin penting.
"Pengemudi mengusulkan ada satu tambahan lagi yang harus dibuat normanya yang menyangkut kemitraan. Ada empat hal yang kita harapkan," ujarnya.
Lantas, apakah adanya aturan ini berarti pemerintah mengakui ojek online sebagai angkutan umum? Budi tak menjelaskan secara rinci.
"Apakah melabelisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, atau hanya sekadar memberikan kesempatan menormakan sepeda motor berbasis aplikasi untuk mengangkut orang dengan berbayar, atau mengangkut barang," ujarnya. (dtf)