Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Foto kunjungan Presiden Jokowi ke Pondok Pesantren Babussalam, Kabupaten Langkat akhir Desember 2018 lalu dibuatkan iklan. Iklan tersebut dipasang pada tiang reklame yang berada di Jalan Sisingamangaraja persisnya di depan SPBU KM 6,6 dekat fly over Amplas.
Diduga tiang reklame berukuran jumbo itu tidak memiliki izin karena berdiri di median jalan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang zona reklame, median merupakan lokasi terlararang untuk berdirinya reklame.
Informasi yang berhasil dihimpun materi iklan tersebut mulai dipasang Jumat (11/1/2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tadi malam baru dipasang iklan (Presiden Jokowi). Gak tau siapa yang pasang," kata salah seorang warga yang ditemui tidak jauh dari lokasi tiang reklame tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan ketika dikonfirmasi mengatakan ada beberapa cara untuk melihat apakah reklame memiliki izin atau tidak. Menurutnya, reklame yang berizin pasti berukuran diatas 10 meter. "Kalau yang kecil-kecil tidak ada izin," jelasnya.
Selain itu, reklame yang berdiri di atas median jalan, juga dipastikannya tanpa ada izin. "Median jalan itu bebas reklame, kalau ada yang berdiri sudah pasti tidak ada izin. Selain itu reklame melintang atau jenis bando juga sudah pasti tidak ada izin. Kalau ditrotoar ada yang berizin dan ada yang tidak, makanya untuk membedakan itu, saat penertiban kami membawa petugas dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mereka yang memiliki data reklame berizin atau tidak," jelasnya.