Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pengenaan pajak dalam setiap transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce.
Tokopedia salah satu marketplace dengan pedagangan online banyak pun tidak kaget jika pada akhirnya ada aturan resmi dari pemerintah.
VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan Tokopedia tidak kaget karena ada beberapa layanan mengenai pembayaran pajak.
"Kami telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa," kata Astri saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Khusus untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Astri mengungkapkan bahwa Tokopedia akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang berlaku di 1 April 2019 ini.
"Kami masih mempelajari mengenai aturan baru ini. Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru," ujar dia.
Meski belum mau banyak memberikan pandangannya terkait dengan aturan baru toko online, kata Astri, Tokopedia berharap beleid yang diterbitkan memberikan kontribus besar pada perekonomian nasional.
"Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," ungkap dia.(dtf)